THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES

Kamis, 09 April 2009

PSK

1. Pengertian
Istilah pelacur sering diperhalus dengan wanita tuna susila, pekerja seks komersial, istilah lain yang juga mengacu kepada layanan seks komersial. Dalam pengertian yang lebih luas, seseorang yang menjual jasanya untuk hal yang dianggap tak berharga juga disebut melacurkan dirinya sendiri, di Indonesia pelacur sebagai pelaku pelacuran sering disebut sebagai sundal atau sundel.
Psk adalah salah satu bentuk prilaku yang menyimpang dimasyarakat yaitu prilaku yang tidak berhasil menyesuaikan diri dengan kehendak-kehendak masyarakat atau kelompok tertentu dalam masyarakat. Penyimpangan itu sendiir adalah perbuatan yang mengabaikan norma, dan penyimpangan ini terjadi jika seseorang tidak mematuhi patokan baku dalam masyarakat.
2. PandanganTerhadap PSK
Di kalangan masyarakat Indonesia, pelacuran dipandang negatif, dan mereka yang menyewakan atau menjual tubuhnya sering dianggap sebagai sampah masyarakat.
Ada pula pihak yang menganggap pelacuran sebagai sesuatu yang buruk, malah jahat, namun toh dibutuhkan (evil necessity). Pandangan ini didasarkan pada anggapan bahwa kehadiran pelacuran bisa menyalurkan nafsu seksual pihak yang membutuhkannya (biasanya kaum laki-laki); tanpa penyaluran itu, dikhawatirkan para pelanggannya justru akan menyerang dan memperkosa kaum perempuan baik-baik.
Meskipun bekerja sebagai PSK dianggap melanggar norma dan moralitas, namun sebagai individu mereka tidak dapat terlepas dari lingkungan sosialnya. Untuk itu diperlukan adanya proses penyesuaian diri. dalam interaksinya mereka berusaha menutupi pekerjaan sebagai PSK, terutama di lingkungan keluarga dan tempat tinggal, untuk menghindari keterasingan dari lingkungan tersebut.




3. Motif atau Penyebab
Motif yang melatarbelakangi seseorang menjadi seorang PSK, di antaranya sebagai berikut :
a. Kecenderungan untuk menghindarkan diri dari kesulitan hidup dan mendapatkan kesenangan melalui “jalan pendek.”
b. Adanya nafsu seks yang abnormal
c. Tekanan ekonomi, seperti kemiskinan
d. Aspirasi kesenangan dunia/materi yang terlampau tinggi di kalangan wanita
e. Kompensasi terhadap perasaan-perasaan inferior
f. Rasa ingin tahu para remaja wanita terhadap masalah seks sehingga rela terjerumus dalam dunia pelacuran
g. Pemberontakan anak gadis terhadap orang tua mereka yang terlalu menekan/membatasi
h. Suka melakukan relasi seks jauh sebelum perkawinan
i. Bujuk rayu kaum lelaki dengan segala mimpi-mimpi manisnya, dll
4. Akibat dan Dampak
Salah satu akibat dari pelacuran adalah penularan virus HIV/AIDS.

Kini di Indonesia, penderita HIV/AIDS terus meningkat tiap tahunnya, sejak penyakit ini menyerang awal 1987. Sampai akhir 2003 penderita HIV/AIDS mencapai 3.614 orang, dengan 332 korban meninggal dunia.

Adapun penyebab perkembangan penyakit HIV/AIDS yang paling utama lebih disebabkan hubungan seks bebas (pelacuran), meluasnya pekerja seks bebas yang masih beroperasi di tempat pelacuran dengan lokasi berpindah-pindah tentu berakibat meluasnya penularan penyakit kelamin dan sulitnya pengawasan.


Tudingan prostitusi dianggap sebagai 80% faktor utama tentu beralasan karena pelaku seks bebas kini mengidap virus HIV/AIDS yang sangat mematikan dan belum ditemukan obatnya. HIV/AIDS timbul dan berkembang sangat cepat karena dunia pelacuran tetap saja berkembang. Di mana negara-negara yang sedang berkembang paling banyak menghadapi persoalan kasus pelacuran termasuk pelacuran anak dengan berbagai alasan penyebab.


Selain penularan IMS, HIV/AIDS akibat dari terjadinya pelacuran akan memunculkan beberapa kejadian seperti hal berikut :
a. Menimbulkan dan menyebarluaskan penyakit kelamin dan kulit,
b. Merusak sendi-sendi kehidupan keluarga,
c. Mendemoralisir atau memberikan pengaruh demoralisasi kepada lingkungan,
d. Berkorelasi dengan kriminalitas dan kecanduan bahan-bahan narkotika,
e. Merusak sendi-sendi moral, susila, hukum dan agama,
f. Adanya pengeksploitasian manusia satu oleh manusia yang lainnya,
g. Bisa menyebabkan adanya disfungsi seksual.
5. Ada beberapa peristiwa sosial penyebab timbulnya pelacuran, antara lain :
 Tidak adanya undang-undang yang melarang pelacuran, juga tidak ada larangan terhadap orang yang melakukan relasi seks di luar pernikahan
 Adanya dorongan manusia untuk menyalurkan kebutuhan seks, khususnya di luar ikatan perkawinan
 Komersialisasi dari seks oleh beberapa pihak yang sengaja mengambil keuntungan
 Kebudayaan eksploitasi terhadap pihak perempuan
 Pembangunan dengan mengkonsentrasikan pada pihak laki-laki
 Perkembangan kota dan arus urbanisasi
 Bertemunya macam-macam kebudayaan asing dengan kebudayaan setempat.

6. Solusi

Dalam hal ini ada dua jenis besar yang dapat dilakukan yaitu dengan usaha preventif dan refresif/kuratif. Usaha preventif tentunya dimaksudkan untuk kegiatan mencegah terjadinya pelacuran. Usaha tersebut antara lain :
 Penyempurnaan perundang-undangan mengenai larangan atau pengaturan penyelenggaraan pelacuran
 Intensifikasi pemberian pendidikan keagamaan dan kerohanian untuk memperkuat keimanan terhadap nilai-nilai religius dan norma kesusilaan,
 Menciptakan bermacam-macam kesibukan dan kesempatan rekreasi bagi anak-anak puber dan adolesen untuk menyalurkan kelebihan energinya,
 Memperluas lapangan kerja bagi kaum wanita disesuaikan dengan kodrat dan bakatnya,
 Penyelenggaraan pendidikan seks dan pemahaman nilai perkawinan dalam kehidupan keluarga,
 Pembentukan badan atau team koordinasi dari semua usaha penanggulangan pelacuran, yang dilakukan oleh beberapa instansi,
 Penyitaan terhadap buku-buku atau majalah-majalah cabul forno, film Biru, dll
 Meningkatkan kesejahteraan rakyat pada umumnya.

Sedang usaha refresif/kuratif dimaksudkan untuk menekan (menghapuskan, menindas) dan usaha menyembuhkan para wanita dari ke-Tuna susilaannya. Di antara usaha tersebut adalah :

 Melalui lokalisaso yang sering ditafsirkan sebagai legalisasi orang melakukan control yang ketat,

 Melalui aktivitas rehabilitasi dan resosialisasi agar mereka bisa dikembalikan sebagai warga masyarakat yang susila,

 Penyempurnaan tempat-tempat penampungan bagi wanita tuna susila yang terkena razia disertai pembinaan sesuai minat dan bakat masing-masing,

 Pemberian suntikan dan pengobatan interval waktu yang tetap untuk menjamin kesehatan para prostitute dan lingkungannya,

 Menyediakan lapangan kerja baru bagi mereka yang bersedia meninggalkan dunia pelacuran,

 Mengadakan pendekatan kepada pihak keluarga pelacur agar mereka mau menerima kembali wanita-wanita tuna susila tersebut untuk mengawali babak baru kehidupan mereka,

 Mencarikan pasangan hidup yang permanent untuk membawa mereka ke jalan yang benar,

 Mengikutsertakan ex WTS dalam program Trasmigrasi pemerintah di tanah air untuk pemerataan penduduk dan membuka lapangan kerja baru.

7. Persentasi yang Terkena Virus HIV/AIDS di Kab. Subang
Tahun : 2007
Sumber: KPA
Pekerjaan Persentasi
PSK 50 %
Wiraswasta 14.03 %
Pelajar 12.28 %
Ibu Rumah Tangga 8.7 %
Waria 5.26 %
PNS/TNI/POLRI 3.5 %
Narapidana 6.23 %